Bisnis Breeding Pembiakkan Sapi Kemitraan

Topik Artikel : Info Peternak
Sapibagus Kamis 25 Agustus 2022
Share this

Indonesia-Australia Commercial Cattle Breed Partnership mengadakan acara webinar yang bertajuk “Kemitraan dalam Value Chain Pembiakan Sapi Potong” pada (29/9/2020) lalu. Acara ini diisi oleh beberapa narasumber yang berkaitan dengan program kemitraan dalam bisnis sapi potong. Dimoderatori oleh Rossana Dewi selaku Direktur Badan Usaha Yayasan Gita Pertiwi, acara ini sukses dilaksanakan dan diunggah ke channel Youtube milik IAredmeatcattle.

Salah satu narasumber yang diundang ke acara webinar tersebut adalah Joni Liano selaku Direktur Eksekutif Gapuspindo yang menyampaikan materi dengan judul “Kemitraan dari Perspektif Gapuspindo”. Beliau menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 – 2020, sata konsumsi daging sapi nasional terus mengalami peningkatan dan harus disuplai dari produksi dalam negeri dan defisitnya akan ditutup dengan importasi yang meliputi dua hal yaitu daging beku dan bakalan sapi hidup.

Walaupun jumlah produksi dalam negeri setiap tahun mengalami peningkatan, tetapi masih belum bisa mengimbangi jumlah konsumsi nasional yang peningkatannya sangat tajam. Pihak pemerintah pun sudah melakukan program untuk mengisi defisit tersebut. Salah satunya adalah pendekatan UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting) yang dilakukan secara teknis untuk bisa meningkatkan produksi dan menutup defisit.

Menurut Dirjen Peternakan ada transformasi dari program UPSUS SIWAB menjadi program SIKOMANDAN (Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri) yang masih bersifat teknis dan aktivitasnya tidak jauh berbeda dengan UPSUS SIWAB pada tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Pertanian juga telah menyiapkan program baru untuk bisa mengejar defisit konsumsi nasional yaitu “Program Prioritas 1.000 Desa Sapi”. Program ini tidak hanya melakukan pendekatan secara teknis, tetapi juga secara bisnis melalui pembentukan korporasi di dalam melaksanakan kegiatan teknis tersebut.

Beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/PK.240/5/2017 Tentang Kemitraan Usaha Peternakan Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Kemitraan Usaha Peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, dan ketergantungan.”

Bila tidak menguntungkan di dalam kemitraan maka tidak bisa dilanjutkan program kemitraan tersebut.Pendekatan yang dilakukan oleh Gapuspindo sendiri adalah pendekatan kawasan dan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persentase sekitar 6% yang terbilang masih cukup tinggi untuk kelompok peternak, baik peternak yang menggunakan pola individual ataupun kemitraan.

Produk Terkait
Dapatkan info produk terkait artikel di atas dengan klik tombol "Pesan Produk Terkait" sekarang!
Artikel terkait
Bisnis Breeding Pembiakkan Sapi Kemitraan | Blog tokosapibagus.com | Toko Sapibagus