Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah salah satu penyakit yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, dan domba, yang sering dijadikan hewan kurban. Penyakit ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi umat Islam, terutama terkait sah atau tidaknya ibadah kurban dengan hewan yang terjangkit PMK.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 telah memberikan panduan tentang hukum kurban hewan yang terjangkit PMK. Fatwa ini bertujuan memberikan kejelasan bagi umat Islam agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai dengan syariat Islam.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, terdapat dua kondisi hukum terkait hewan kurban yang terjangkit PMK:
1. Sah
Hewan yang terjangkit PMK ringan atau pernah sakit PMK tetapi sudah sembuh sebelum rentang waktu kurban (10 hingga 13 Zulhijjah), maka hewan tersebut sah untuk dijadikan kurban. Syaratnya, hewan tersebut kembali sehat dan memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban, seperti tidak cacat dan cukup umur.
2. Tidak Sah
Hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala berat tidak sah untuk dijadikan kurban. Gejala berat ini meliputi:
Lepuh pada kuku hingga kuku terlepas.
Pincang atau tidak bisa berjalan.
Sangat kurus hingga tulangnya terlihat.
Proses penyembuhan membutuhkan waktu lama atau bahkan tidak dapat disembuhkan.
Hewan yang terindikasi gejala PMK berat tidak memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban. Dalam kondisi ini, hewan tersebut tidak boleh disembelih untuk kurban, melainkan hanya untuk sembelihan biasa atau dijadikan sedekah jika disembelih di luar waktu kurban.
Apabila hewan yang terjangkit PMK sembuh sebelum rentang waktu kurban (10 hingga 13 Zulhijjah), maka hewan tersebut menjadi sah untuk disembelih sebagai hewan kurban.
Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam
Untuk memastikan ibadah kurban sah, hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Jenis Hewan
Hewan kurban harus berasal dari jenis ternak: unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
2. Usia Minimal
Unta: Minimal berusia 5 tahun.
Sapi atau kerbau: Minimal berusia 2 tahun.
Kambing: Minimal berusia 1 tahun.
Domba: Minimal berusia 6 bulan, tetapi harus terlihat besar seperti kambing berusia 1 tahun.
3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Berat
Hewan kurban tidak boleh memiliki cacat yang membuatnya tidak sah, seperti:
Buta total atau sebelah mata.
Lumpuh parah atau tidak bisa berjalan.
Telinga atau ekor terpotong lebih dari setengahnya.
Sangat kurus hingga tidak memiliki daging yang layak.
Terkena penyakit berat seperti PMK dengan gejala parah.
4. Kepemilikan yang Sah
Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan hasil mencuri atau menggunakan hewan tanpa izin tidak sah untuk dijadikan kurban.
5. Waktu Penyembelihan
Waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijjah hingga hari tasyrik (13 Zulhijjah). Penyembelihan di luar waktu ini tidak dianggap sebagai ibadah kurban.
6. Niat Kurban
Penyembelihan harus dilakukan dengan niat kurban. Penyembelih wajib menyebut nama Allah dengan mengucapkan "Bismillah Allahu Akbar" saat proses penyembelihan.
Dengan memahami kondisi hukum dan syarat sah hewan kurban, umat Islam dapat memastikan ibadah kurban dilakukan sesuai syariat. Selain itu, penting untuk menjaga kesehatan hewan sejak awal untuk menghindari penyakit yang dapat menghalangi sahnya ibadah kurban.
Sapibagus Farm menjual obat-obat penyembuh penyakit pmk. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kami melalui WhatsApp atau bisa langsung memesan melalui Shopee dan Tokopedia.