Yustinus Prastowo selaku Staff Ahli Kementerian Keuangan Indonesia sempat menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pangan seperti daging sapi dan beras. Hal ini sempat dibicarakan dalam webinar yang diadakan oleh Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) pada Kamis (1/7/2021). Lalu, bagaimana dampak rancangan Undang-Undang PPN terhadap industri strategis nasional?
Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tujuan pengadaan PPN atau Jual Sapi Dikenakan Pajak ini agar semua barang jasa tercatat oleh sistem PPN tersebut. Dari sebelas bahan pangan pokok, kemungkinan yang akan dikenakan PPN adalah daging sapi dan beras, sedangkan telur, susu segar, umbi-umbian, dan sayuran tidak termasuk dalam PPN. Daging ayam dan bebek juga tidak diberikan PPN karena masih menjadi konsumsi masyarakat umum.
Tujuan diterapkan PPN Jual Sapi Dikenakan Pajak untuk daging sapi adalah untuk menegakan keadilan karena saat ini daging sapi yang beredar di masyarakat ada tiga macam berdasarkan sumber klasternya, yaitu dari peternakan rakyat, feedloter atau industri peternakan, dan impor daging beku baik daging sapi maupun kerbau. Pada kondisi sekarang ini, importir daging lebih banyak mendapatkan fasilitas, sehingga tidak mendukung industri dalam negeri untuk dapat bersaing.
Muncul ketimpangan karena dari masing-masing klaster memiliki keunggulan dan kelemahannya masing-masing. Maka dari itu, pemerintah berencana menerapkan PPN dengan tarif 12-25 persen. Sebelum diterapkan PPN Jual Sapi Dikenakan Pajak, daya saing penjualan daging potong harian peternakan rakyat kalah saing dengan para feedloter karena tingkat efisiensi keduanya memiliki perbedaan.
Peternakan rakyat memiliki proses tata niaga yang panjang, sehingga membuat harga dagingnya menjadi lebih mahal. Feedloter pun sama, harga daging sapi mereka sedikit lebih tinggi karena sapi-sapi impor dari Australia dan harga karkas daging sapi di RPH mengalami kenaikan. Daging beku impor baik daging sapi maupun kerbau dibanderol dengan harga murah karena didatangkan dengan mudah dari negara asalnya dan tinggal dijual di pasaran.
Ketika daging beku impor ini masuk ke pasar, harganya tentu akan bersaing dengan daging dari feedloter dan peternakan rakyat. Maka dari itu, dengan adanya PPN ini diharapkan pemerintah memihak kepada para peternakan rakyat. Bila PPN diterapkan dengan benar, maka persaingan harga daging di pasar akan menjadi lebih adil.
Tanpa adanya perlindungan tarif harga daging sapi, selama ini harga daging sapi ditentukan secara bebas di pasaran sehingga banyak peternak rakyat yang tersingkir karena kalah saing dengan para feedloter, Para feedloter juga kalah saing dengan daging beku impor yang harganya jauh lebih terjangkau oleh masyarakat. Diharapkan, pemerintah akan memberikan PPN dengan tarif serendah mungkin untuk para peternak rakyat.