Peraturan PPKM Saat Qurban Dari Kementrian Agama

Topik Artikel : Berita Ternak
Sapibagus Jumat 26 Agustus 2022
Share this

Kondisi pandemi Covid-19 masih saja melanda Negara Indonesia sampai saat ini. Hal ini tentu saja membuat pihak pemerintah mengambil tindakan untuk menanggulangi situasi ini, maka diadakanlah program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih diberlakukan sampai saat ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah proses penularan virus Covid yang sangat meresahkan banyak warga.

Dilansir dari Kompas.com – Adanya pemberlakuan kebijakan PPKM oleh pemerintah pada 3-20 Juli 2021, membuat Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor: DE. 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1422 H/2021 M. Kemenag menegaskan bahwa kegiatan malam takbiran baik di masjid, musalla, ataupun takbir keliling tidak boleh diadakan.

Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pun turut diberikan aturan yang harus ditaati, Berikut ini adalah poin-poin aturan menyangkut Peraturan Pemotongan Hewan Qurban :

1. Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan qurban yang akan disembelih. 2. Proses penyembelihan hewan kurban berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. 3. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan hewan kurban, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R)

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Peraturan Pemotongan Hewan Qurban berupa Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) 2. Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik 3. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban 4. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging 5. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak mendapatkan 6. Petugas yang mendistribusikan dagung kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

Peraturan Pemotongan Hewan Qurban dengan Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

1. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh untuk petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) 2. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan 3. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan 4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 5. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

Peraturan Pemotongan Hewan Qurban berupa Penerapan kebersihan alat 1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan 2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan Titik berat program PPKM ini dibuat untuk daerah zona merah seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Banten, Bogor, Depok, dan sekitarnya.

Produk Terkait
Dapatkan info produk terkait artikel di atas dengan klik tombol "Pesan Produk Terkait" sekarang!
Artikel terkait
Peraturan PPKM Saat Qurban Dari Kementrian Agama | Blog tokosapibagus.com | Toko Sapibagus