Selama ini Indonesia sangat bergantung pada daging impor baik daging sapi maupun daging kerbau. Negara Indonesia merupakan salah satu negara mayoritas Muslim, bagi umat Muslim di seluruh dunia, hal yang paling penting dalam memilih bahan pangan yang akan dikonsumsi adalah persyaratan halal. Maka, dalam hal pemilihan daging sapi juga harus yang disembelih di (RPH) Rumah Pemotongan Hewan Halal.
Kita tidak mengetahui apakah proses pemeliharaan dan pemotongan hewan di Luar Negeri itu mengikuti persyaratan halal atau tidak. Terlebih, Indonesia mengimpor daging sapi dan daging kerbau dari negara minoritas muslim seperti Australia dan India. Berikut adalah negara-negara yang memiliki RPH Rumah Pemotongan Hewan Halal
1. China Meski memiliki masyarakat Muslim yang minim, China tetap memiliki RPH halal yang beroperasi khusus untuk Umat Muslim yang bermukim di sana. Seperti yang biasa dilakukan di Indonesia, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan golok tajam dan diawali dengan membaca basmalah serta takbir.
2. Argentina Sebagai salah satu negara penghasil daging sapi terbesar, Argentina juga memiliki RPH yang menerapkan prosesi penyembelihan dengan tata cara yang halal. Meski memiliki masyarakat Muslim yang tidak banyak, fasilitas penyembelihan hewan secara halal tetap tersedia di negara ini.
3. Shropshire Salah satu kota di Inggris, Shropshire juga memiliki fasilitas RPH dengan metode halal untuk dioperasikan oleh warga Muslim yang bermukim di sana, padahal bisa dikatakan umat Muslim jarang sekali di sana. Namun, fasilitas tetap tersedia.
4. Turki Tak heran lagi jika Turki memiliki fasilitas RPH dengan metode halal karena memang negara ini merupakan negara mayoritas Muslim pula, sama seperti Indonesia. Bahkan, saat perayaan Idul Adha pun mereka menyembelih semua hewan qurbannya di RPH yang pastinya beroperasi dengan cara halal.
5. Negara Mayoritas Muslim Selain dari keempat negara tersebut adalah negara-negara mayoritas muslim dan negara-negara besar muslim yang pasti memiliki RPH dengan metode penyembelihan halal. Seperti di Indonesia, dimana penyembelihan secara halal sudah masuk ke dalam salah satu persyaratan suatu RPH untuk beroperasi.
Pedoman dalam proses penyembelihan halal antara lain adalah setiap penjagal yang dipekerjakan dalam (RPH) Rumah Pemotongan Hewan Halal tersebut haruslah seorang Muslim yang memiliki karakter baik, Tidak menyembelih, mengolah, dan menyimpan daging babi dalam RPH, dan memastikan bahwa seluruh peralatan, ruang penyimpanan, dan alat transportasi bersih dari berbagai macam najis atau tercampur bahan-bahan tidak halal seperti alkohol, dan sebagainya.
Selain itu, penggunaan bius dalam proses penyembelihan juga tidak dianjurkan. Namun, jika dibutuhkan, bius bisa dilakukan asal memenuhi persyaratan dan kondisi yang sudah ditentukan. Kemudian, proses pengulitan dan pemisahan antara karkas dan jeroan belum bisa dilakukan jika hewan belum benar-benar mati. Maka, para penjagal perlu memastikan terlebih dahulu bahwa hewan-hewan tersebut sudah benar-benar mati dan tidak merasakan sakit.
Dalam proses penyembelihan, hewan harus dibaringkan menghadap ke arah Makkah, Arab Saudi. Kemudian, disembelih dengan benda yang sudah diasah, sehingga benar-benar tajam dan mampu memutus saluran pembuluh darah dalam sekali gorokan. Sebelum menyembelih, penjagal mengucapkan kalimat basmalah dan takbir terlebih dahulu untuk meminta ridho sekaligus bersyukur pada Allah swt.
Hewan disembelih dalam satu kali sayatan yang dilakukan di bawah jakunnya, sehingga saluran pernafasan, kerongkongan, dan pembuluh darahnya putus. Namun, bagian kepala hewan tidak boleh terputus dari tubuhnya. Dengan ini, maka diharapkan daging akan menjadi halal untuk dikonsumsi dan diberkahi oleh Allah swt.