Syarat Pemerintah Bantu PMK Sapi Peternak

Topik Artikel : Kesehatan Ternak
Sapibagus Jumat 17 November 2023
Share this

Wabah penyakit PMK sangat merugikan di sektor peternakan sapi, kambing, domba dan babi, apabila tidak segera diatasi dan pemerintah tidak memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami peternak maka peternakan akan terancam gulung tikar. Berikut seakan membacakan surat keputusan Menteri Pertanian tentang pemberian kompensasi terhadap kerugian akibat Penyakit Mulut dan Kuku, Surat nomor 518 Tahun 2022 tanggal 07 Juli 2022.

Di bawah ini merupakan isi dari surat keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 518 Tahun 2022, menetapkan keputusan Menteri Pertanian tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

1. Kesatu, pemberantasan PMK dilakukan dengan pendepopopulasi terhadap hewan sehat, hewan yang sakit, terduga sakit dan atau hewan pembawa PMK.

2. Kedua, Pendepopulasani sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dilakukan dengan cara pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi hewan (stamping out).

3. Ketiga, terhadap hewan yang didepopulasi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dapat diberikan kompensasi, jika hewan yang didepopulasi merupakan hewan sehat berpotensi menularkan PMK pada hewan.

4. Keempat, hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksudkan dalam diktum kedua dapat diberikan bantuan.

5. Kelima, pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan pemberian besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat sesuai dengan kemampuan alokasi anggaran yang telah disediakan.

6. Keenam, prosedur operasional standar pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.

7. Ketujuh, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberian kompensasi dan bantuan harus menerapkan prinsip koordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan dibidang penanganan wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang dalam negeri, pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten kota sesuai dengan kewenangannya.

8. Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Kesembilan, pemberian kompensasi dan bantuan diberikan terhadap pendopopulasian hewan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dan diktum keempat sejak ditetapkannya wabah PMK pertama kali oleh Menteri Pertanian.

10. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2022.

Produk Terkait
Dapatkan info produk terkait artikel di atas dengan klik tombol "Pesan Produk Terkait" sekarang!
Artikel terkait
Syarat Pemerintah Bantu PMK Sapi Peternak | Blog tokosapibagus.com | Toko Sapibagus