Tugas pokok utama rumah pemotongan hewan yaitu menjamin daging yang dihasilkan memenuhi kriteria asuh yaitu aman, sehat, utuh dan halal, tidak mengandung bahaya fisik maupun biologis, halal di potong sesuai syariat islam, syarat masuk sapi ke rph harus memiliki kelengkapan dokumen yang sah. kemudian sapi dimasukan kandang karantina untuk dilakukan pemeriksaan antemortem dengan minimal istirahat 24 jam untuk dipotong keesokan harinya.
Kemudian setelah dipotong juga ada pemeriksaan yaitu postmortem yaitu pemeriksaan organ dalam. Cara menjaga keaman dan kebersihan rumah pemotongan hewan yaitu pemeriksaan kesehatan, pemberishan kandang dilakukan pagi hari oleh petugas, pemeriksaan antemortem dilakukan 2kali yaitu pagi dan sore pukul 09.00 dan 15.00. kebersihan kandnag dilakukan untuk membersihkan kotoran yang menumpuk dikandang pengistirahatan sapi.