Ketentuan Qurban Saat PMK

Topik Artikel : Qurban
Sapibagus Selasa 01 November 2022
Share this

Idul adha pada tahun 2022 atau 1443 hijriah ini memang sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dikarenakan sebagian besar ternak ruminansia khususnya sapi di wilayah Indonesia mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan suatu fatwa salah satunya terkait dengan ketentuan bagaimana kriteria hewan yang sehat untuk dapat digunakan sebagai hewan qurban pada tahun 2022 saat wabah PMK ini sedang merebak.

Fatwa majelis ulama indonesia (MUI) tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku.

Ketentuan umum :

1. Penyakit mulut dan kuku (Foot and mouth disease) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap atau berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing dan domba.

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafus makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut, lidah atau gusi, kemudian mengeluarkan liur berlebihan (hyper salivasi), juga adanya lepuh diantara kuku namun tidak sampai membuat sapi pincang, tidak kurus dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder dan pemberian vitamin, mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh selama 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang ditandai dengan lepuh pada kuku sehingga lepas dan atau menyebabkan pincang sehingga sapi tidak bisa berjalan serta menjadi kurus permanen sehingga proses penyembuhannya membutuhkan waktu lama atau bahkan sampai tidak bisa disemuhkan sama sekali.

Hukum umum :

1. Hukum ber-qurban adalah sunnah muakad bagi umat islam yang sudah balig, berakal dan mampu.

2. Waktu penyembelihan hewan qurban dimulai pada saat selesai shalat idul adha tanggal 10 dzulhijjah sampai dengan 13 dzulhijjah sebelum maghrib.

3. Orang islam (Laki-laki) yang berqurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung pada saat penyembelihan dan tidak perlu uzur syar’i.

4. Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat (buta, pincang dll), tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum ber-qurban dengan hewan cacat atau terjangkit penyakit di tafsirkan sebagai berikut :

a. Jika cacat atau sakitnya termasuk dalam kategori ringan (patah tanduk atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya) maka memenuhi syarat dan hukumnya sah untuk di qurbankan.

b. Jika cacat atau sakitnya termasuk dalam kategori berat (Terjangkit penyakit zoonosis, buta dan pincang) maka hukum dan syaratnya tidak sah untuk diqurbankan.

Produk Terkait
Dapatkan info produk terkait artikel di atas dengan klik tombol "Pesan Produk Terkait" sekarang!
Artikel terkait
Ketentuan Qurban Saat PMK | Blog tokosapibagus.com | Toko Sapibagus